Ekbis  

Bea Cukai Tanjung Emas Hibahkan 804 Laptop untuk Sekolah di Wilayah Semarang

JagatBisnis.com – Bea Cukai Tanjung Emas menghibahkan 804 unit laptop yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara eks kepabeanan dan cukai kepada beberapa sekolah yang ada di wilayah Semarang. Untuk memperlancar proses hibah Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Pemkot Semarang untuk menyediakan data jumlah sekolah yang akan menerima hibah laptop.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

“804 unit laptop ini merupakan barang hasil tegahan petugas atas pelanggaran tidak diberitahukannya jenis barang. Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, maka tegahan tersebut dinyatakan sebagai barang dikuasai negara,” ungkap Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

Laptop tersebut telah diurus status kepemilikannya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.

Baca Juga :   Bea Cukai Tual dan Bengkalis Jalin Sinergi dengan Berbagai Instansi

“Bea Cukai Tanjung Emas berharap kontribusi atas hibah ratusan laptop tersebut menjadi sumbangsih Bea Cukai Tanjung Emas dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia,” ungkap Anton dalam pertemuan dengan Pemkot Semarang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO