Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kudus dan Blitar

JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali gagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kudus dan Blitar. Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari kabupaten Jepara dan menyita rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal pada Kamis (11/3). Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu diamankan oleh petugas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Petugas Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi. Sekitar pukul 23.45, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil, didampingi Ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dan 1 karton berisi rokok batangan. Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Dari dalam rumah petugas menemukan 1.188.200 batang rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Edukasi Cukai untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah

“Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.504.200 batang rokok ilegal, 1 unit mobil, dan 15.800 keping pita cukai palsu. Dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.551.542.400,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.159.574.282,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Miliaran Rupiah Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini

Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Penindakan diawali dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan membawa rokok ilegal.

Petugas melakukan pengintaian rumah pelaku yang didapati membawa sepeda motor dan saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal keluar dari rumahnya. Setelah memiliki bukti yang cukup dilakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 17.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga :   Tingkatkan Kepuasan Pengguna Jasa, Bea Cukai Optimalkan Layanan Impor

Petugas Bea Cukai Blitar kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa lebih lanjut. “Atas hasil pemeriksaan didapati informasi bahwa masih terdapat persediaan rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin. Petugas melakukan pemeriksaan bersama didampingi ketua lingkungan setempat dan ditemukan 91.384 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Pelaku dan barang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (srv)

MIXADVERT JASAPRO