Siaran Langsung Lamaran Aurel-Atta Banjir Protes, KPI Dikritik

JagatBisnis.com – Komisi Penyiaran Indonesia dikritik lantaran abai terhadap siaran langsung proses lamaran Atta Halilintar- Aurel Hermansyah di di RCTI. Padahal siaran langsung tersebut sudah ramai dikritik di media sosial.

Adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang menyebutkan bahwa siaran langsung tersebut tidak masuk dalam definisi kepentingan publik dalam ruang penyiaran di Indonesia.
Perlu diketahui, dalam KNRP ini tergabung beberapa organisasi masyarakat antara lain, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Remotivi, hingga Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), termasuk 160 akademisi dan masyarakat sipil yang fokus pada isu penyiaran untuk kepentingan publik menolak keras rencana seluruh penayangan acara pernikahan tersebut.

Perwakilan koalisi yang juga dosen LSPR Jakarta, Lestari Nurhajati mengatakan, agenda pernikahan dua selebiritas tersebut yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Baca Juga :   Atta-Aurel Akhirnya Umumkan Nama Anak Pertama Mereka

“Koalisi menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” kata Lestari lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga :   Ikuti Jejak Raffi Ahmad, Atta Halilintar Diminta jadi Bos Sriwijaya FC

Seharus, KPI bisa langsung bertindak sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 11 di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyebut, “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”

Selain itu, ada juga aturan Standar Program Siaran, khususnya di Pasal 13 Ayat 2, yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Lestari menuding KPI abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial. Koalisi juga menilai KPI terlalu pasif dengan hanya menunggu aduan di saluran pengaduan resmi.

Baca Juga :   Aurel Hermansyah Lahirkan Anak Pertama di Tanggal Cantik

“Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” kata dia.

Lestari menambahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, banyak warga negara kesulitan ekonomi, media penyiaran tidak pantas menayangkan acara selebriti yang menghamburkan uang.

“Lebih tidak pantas lagi, dan mengecewakan publik bila KPI tidak menghentikan acara ini. Publik makin kehilangan keterwakilannya di lembaga ini,” tegasnya. (hab)

MIXADVERT JASAPRO