JagatBisnis.com – Komisi Penyiaran Indonesia dikritik lantaran abai terhadap siaran langsung proses lamaran Atta Halilintar- Aurel Hermansyah di di RCTI. Padahal siaran langsung tersebut sudah ramai dikritik di media sosial.
Adalah Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang menyebutkan bahwa siaran langsung tersebut tidak masuk dalam definisi kepentingan publik dalam ruang penyiaran di Indonesia.
Perlu diketahui, dalam KNRP ini tergabung beberapa organisasi masyarakat antara lain, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Remotivi, hingga Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), termasuk 160 akademisi dan masyarakat sipil yang fokus pada isu penyiaran untuk kepentingan publik menolak keras rencana seluruh penayangan acara pernikahan tersebut.
Perwakilan koalisi yang juga dosen LSPR Jakarta, Lestari Nurhajati mengatakan, agenda pernikahan dua selebiritas tersebut yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
Discussion about this post