Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, grupnya telah melakukan amatan atas Layanan Harus PAUD 1 Tahun. Amatan dilakukan berdasarkan pandangan yuridis, teoritis, dan empiris dengan mengaitkan berbagai pihak, mulai dari Departemen Pembelajaran dan Kultur Republik Indonesia, Penguasa Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Ilmu jiwa Universitas Indonesia, dan Program Riset Pembelajaran Guru PAUD Universitas Negara Jakarta.
Dengan cara yuridis, buah pikiran ini dibantu oleh parasut hukum yang memiliki hubungan sebagai dasar layanan PAUD satu tahun saat sebelum SD berbentuk Undang- Undang, Peraturan Penguasa, Peraturan Kepala negara, dan Peraturan Menteri. Sedangkan, dari kajian pandangan teoritis membuktikan ada filosofi para ahli ilmu jiwa yang memperlihatkan berartinya PAUD.
” PAUD berbentuk eksitasi kepada kemajuan anak yang harus dilakukan sejak anak umur dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan dampak yang parah kepada kemajuan anak berikutnya. Berdasarkan pandangan empiris, ada hasil riset terkait berartinya PAUD sebagai pondasi kemajuan untuk anak untuk meniti kemajuan berikutnya,” terangnya.
Discussion about this post