Ekbis  

Insentif Pajak Ditengah Pandemi Covid-19 Harus Tepat Sasaran

JagatBisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan, regulasi insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini harus dipastikan tepat sasaran. Jika tidak diterapkan dengan tepat, maka negara akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Sehingga negara kehilangan potensi pemasukan yang besar.

“Insentif pajak di tengah pandemi adalah keniscayaan. Tetapi harus dengan memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran,” kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, tentang Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan di Jakarta, Rabu (10/3/2021) seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Anis menekankan, pemberian insentif pajak harus menerapkan skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan, baik vertikal maupun horizontal dan prinsip kelayakan. Sehingga kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan untuk yang lebih penting.

Baca Juga :   FPKS: Kerja Berat Pemerintah Tuntaskan Suap Pajak di Tengah Pandemi

“Mana yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan. Karena berbagai kemudahan dalam bentuk belanja perpajakan harus dapat memajukan perekonomian nasional untuk meningkatkan daya saing dan menjaga iklim investasi yang kondusif. Tapi yang paling utama, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Anis.

Baca Juga :   Guru Besar FH Unpad Bilang Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak

Dia menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat masih sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan. Karena ketimpangan masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin dimana pada September 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020.

Baca Juga :   Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif PPN jadi 11 Persen

“Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381. Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” pungkas Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO