Pemerintah Didesak Segera Revisi UU ITE

JagatBisnis.com – Sejumlah lembaga dan badan pers penuhi ajakan dari Departemen Ketua Politik Hukum dan Keamanan( Kemenko Polhukam) hari ini, Rabu, 10 Maret 2021. Mereka dimohon berikan masukan pada Tim Amatan Perbaikan UU ITE yang dikepalai oleh Dokter. Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam.

Pertemuan itu diiringi pimpinan dan ketua lembaga ialah Ade Wahyudin( LBH Pers), Wens Manggut( Federasi Alat Siber Indonesia), Sasmito Madrim( Federasi Wartawan Bebas), dan Pemimpin Wahyudi( Jalinan Wartawan Televisi Indonesia).

Komunitas pers yang muncul pada forum itu mendesak penguasa melakukan perbaikan kepada UU ITE, spesialnya kepada pasal- pasal yang mengecam independensi pers.

Ketua LBH Pers Ade Wahyudin mengutarakan, independensi pers ialah mandat konstitusi, yang telah diakui dan dipastikan dalam Undang–undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun( UUD) 1945.

Meski tidak diatur dengan cara akurat, lanjut ia, tetapi elemen- elemen independensi pers jelas diatur dalam UUD 1945 semacam independensi berpikir, independensi menyampaikan opini, independensi berbicara dan hak atas informasi.

Pengakuan atas independensi pers dalam konstitusi negeri ditegaskan seharusnya diejawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan anak UUD 1945.

“ Independensi pers ialah salah satu tiang berarti sebuah negeri hukum dan kerakyatan,” ucap Ade dalam pancaran pers bersama, Rabu 10 Maret 2021.

Oleh karena itu, lanjut ia, perlindungannya wajib dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang legal. Tetapi faktanya, tidak seluruh determinasi dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi alat pers dan reporter. Masih terdapat sebagian determinasi yang malah mengecam dan bahkan menggerus hak atas independensi pers, salah satunya UU ITE.

” Walaupun UU ITE diklaim tidak menyimpang Pers, tetapi tampaknya ada banyak permasalahan reporter yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan sampai didiagnosa bersalah oleh Juri,” tutur ia. (ser)

Baca Juga :   Waspada, Kampanye Terselubung OTT Asing di Indonesia

Berikut adalah catatan LBH Pers terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers:

1. Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3). Berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi. Ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual. Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

Frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena hal ini mencerminkan asas voluntair sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media. Dengan demikian, secara subtansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

2. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3). Pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan. Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan. Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal. Kasus-kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza als Epong divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah setelah menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, dirilis di media mediarealitas.com kemudian link berita disebarkan di akun facebook pribadi. Judul berita dicopy untuk dijadikan caption.
Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers.

3. Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2). Seharusnya dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal ini justru menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.  Lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, padahal pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.

Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal ini, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu. Contoh kasus-kasus wartawan yang dijerat pasal 28 ayat 2, seperti Diananta wartawan banjarhits/kumparan divonis 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru setelah menulis berita konflik lahan di Kalsel antara warga dan pengusaha. Hakim mengabaikan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan perkara yang diadili adalah produk pers dan harus diselesaikan melalui sengketa pers. Kemudian Sadli Saleh pemimpin redaksi liputanpersada.com dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin karena menyebarkan berita via Facebook dan Whatsapp. 

4. Pasal 36, menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini berpotensi digunakan untuk memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. 

5. Pasal tentang pemblokiran (Pasal 40 ayat 2b). Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang. Salah satu contoh pada saat Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo RI melakukan tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada akhir tahun 2019 yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebagai informasi, saat ini LBH Pers bersama koalisi masyarakat sipil sedang melakukan permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 2b. Dalam uji materi yang LBH pers ajukan, pada pokoknya meminta agar membatasi kewenangan dalam melakukan pemblokiran dan mendorong proses due process of law dalam setiap tindakan pemblokiran internet.

Baca Juga :   UU ITE Banyak Pasal Karet Timbul Kecemasan

Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:

Baca Juga :   Pemerintah Revisi 4 Pasal Karet UU ITE

1. Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.

2. Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan dan 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara subtansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

3. Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

MIXADVERT JASAPRO