Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Direktorat Perbuatan Kejahatan Ekonomi Spesial( Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memutuskan mantan Ketua Utama( Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai terdakwa permasalahan dugaan perbuatan kejahatan zona jasa finansial.

” Atas aksi terdakwa yang diduga dengan terencana melalaikan dan atau ataupun tidak melakukan perintah tercatat dari Daulat Jasa Finansial( OJK),” tutur Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Penentuan SA sebagai terdakwa, bagi Helmy itu dilakukan setelah melalui cara gelar masalah. Interogator telah mendapatkan kenyataan hasil investigasi dan perlengkapan fakta. Alhasil memutuskan SA sebagai terdakwa dalam masalah itu.

Baca Juga :   Mamuju Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 5 Pagi Ini

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah diresmikan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena kasus tekanan likuiditas. Situasi itu terus menjadi memburuk sejak bulan Januari sampai Juli 2020.

Dalam bagan usaha pengamanan Bank Bukopin, OJK menghasilkan kebijaksanaan antara lain memberikan Perintah tercatat pada Dirut PT Bosowa Corporindo atas julukan SA melalui pesan OJK nomor: SR- 28 atau D. 03 atau 2020 bertepatan pada 9 Juli 2020.

Pesan itu berisikan tentang perintah tercatat pemberian daya spesial pada Tim Technical Assistance( Tim TA) dari PT BRI untuk bisa mendatangi dan menggunakan hak suara dalam Rapat Biasa Pemegang Saham Luar Lazim( RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batasan durasi pemberian daya dan penyampaian informasi pemberian pesan daya pada OJK sangat lelet 31 Juli 2020.

Baca Juga :   Kecelakaan di Taman Hiburan Kerap Terjadi

” Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melakukan perintah tercatat itu,” ucap Helmy.

Dalan pelacakan, ditemukan kenyataan kalau setelah pesan dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

” Pada bertepatan pada 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin ataupun pertemuan dengan OJK pada bertepatan pada 24 Juli 2020, tetapi tidak menginformasikan pertanyaan pembatalan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

Baca Juga :   Heboh, Benda Mirip UFO Terbang di Langit Bandung

SA pada bertepatan pada 27 Juli 2020 pula mengirimkan foto Pesan Daya melalui aplikasi whatsaap pada Dirut Bank Bukopin dengan memuat jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Artikel 54 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Daulat Jasa Finansial dengan bahaya ganjaran kejahatan bui sangat pendek 2 tahun dan kompensasi sangat sedikit Rp5 miliyar ataupun kejahatan bui sangat lama 6 tahun dan kejahatan kompensasi sangat banyak Rp15 miliyar. (ser)

MIXADVERT JASAPRO