JagatBisnis.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Inovatif Provinsi DKI Jakarta telah memberikan permisi untuk awal tempat karaoke di tengah era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) skala mikro endemi Covid- 19.
Permisi awal karaoke di era endemi Covid- 19 tertuang dalam Pesan Brosur Nomor 64 atau SE atau 2021 tentang Perencanaan Awal Kembali Upaya Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Upaya karaoke sedang direncanakan untuk dibuka kembali pada era PPKM berplatform mikro dengan mengajukan permohonan awal kembali upaya karaoke pada Tim Kombinasi melaui Disparekraf, demikian cuplikan SE itu.
Dengan terbitnya SE itu, pelaku upaya karaoke telah dibolehkan membuka upaya mereka dengan mengajukan permisi awal pada Tim Kombinasi Disparekraf DKI Jakarta.
Ada pula sejumlah permisi yang butuh disiapkan antara lain pesan permohonan yang melibatkan akta kesahan dan ditandatangani di atas cap Rp10 ribu; menyertakan bukti diri pelaku ataupun penjamin jawab upaya berbentuk KTP untuk WNI, dan paspor ataupun dapat untuk masyarakat negeri asing (WNA).
Discussion about this post