Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Berhasil Diringkus

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Empat orang bernama samaran MLA, MNK, CJ dan RH membuat angkat kaki 13 mobil sewaan dari salah satu persewaan mobil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para pelaku sudah bertindak sejak tahun 2020 kemarin. Pelaku dan korban membuat akad kontrak penyewaan mobil hingga batasan durasi yang telah didetetapkan.

” Modusnya yang dilaksanakan merupakan gimana meminjam atau mereka Memberikan sesuatu keyakinan dari industri itu untuk kesekian kali memberikan mobil sewaan. Awalnya dilaksanakan kontrak kegiatan 2 minggu setelah itu dilanjutkan dengan setiap hari,” ujar

Baca Juga :   Pria Ini Tusuk Kawan Sendirinya hingga Tewas

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, Selasa (9/3/2021).

Setelah itu, terdakwa melunasi carter mobil sesuai dengan akad yang telah disetujui. Perihal ini lah yang membuat korban yakin karena pelaku senantiasa melunasi uang carter.

Baca Juga :   Kenalan di Michat, Seorang Wanita jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

” Dari aksi itu dapat menggelapkan sebesar 13 Alat transportasi kepunyaan industri, salah satu industri persewaan mobil di wilayah Kelapa Gading,” terangnya.

Tetapi, setelah batasan durasi carter yang didetetapkan terdakwa tidak mengembalikan pula. Korban juga membuat informasi polisi karena kehabisan 13 mobil yang disewa pelaku.

Baca Juga :   Diduga Jadi Pemasok Senjata ke KKB, ASN Yahukimo Dibekuk Petugas

Dari hasil pelacakan, mobil itu sudah dialihkan ke wilayah Jawa dan Sumatera untuk dijual pada orang lain.

” Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah sukses membatalkan usaha itu,” tutup ia.

Saat ini para pelakuk dijerat dengan Artikel 372 KUHP bahaya ganjaran 4 tahun bui. (ser)

MIXADVERT JASAPRO