JagatBisnis.com – Majelis hukum Negara Jakarta Timur memutuskan sidang terkait kasus- kasus mantan arahan FPI, Rizieq Shihab akan digelar pada Selasa (16/3/2021) minggu depan.
Dalam perihal ini, paling tidak terdapat 6 nomor masalah yang teregister untuk disidangkan PN Jaktim esoknya. Awal, masalah atas julukan tersangka Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor masalah 221 atau Pid. B atau 2021 atau PN. Jkt. Tim.
” Lapisan sidang, Badan Juri Suparman Nyompa, Meter Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin,” tutur Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangan tercatat, Selasa (9/3/2021).
Dalam perihal ini, Rizieq akan didakwa dengan 5 cema pengganti ialah Artikel 160 KUHP juncto Artikel 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Artikel 55 bagian (1) ke- 1 KUHP.
Discussion about this post