Denda Rp500 Ribu Bagi Pemotor Masuk Jalur Sepeda

Ilustrasi Jalur Sepeda Foto: Kompas.com

JagatBisnis.com –  Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan kompensasi maksimal sampai Rp500 ribu untuk juru mudi sepeda motor jika melampaui rute spesial pesepeda. Pembuatan rute sepeda sendiri saat ini masih dirampungkan.

Pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kompensasi itu telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Rute dan Angkutan Jalur.

” Sedemikian itu terdapat pelanggaran pancang lalu rute, pasti di situ akan dikenakan dengan kompensasi maksimal Rp500 ribu,” tutur Syafrin di Gedung Kota, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga :   Pesepeda yang Ugal-ugalan akan Ditilang

Walaupun sedemikian itu, saat ini kompensasi itu belum dapat diaplikasikan karena cara pembangunan rute masih disiapkan. Grupnya berencana pembangunan rute spesial ataupun permanen untuk pesepeda di Bunda Kota akan beres Maret ini.

Syafrin menjelaskan kalau pembangunan rute sepeda dengan cara permanen dilakukan karena melihat animo warga yang terus menjadi besar. Bagi ia, sepeda saat ini telah diakui sebagai salah satu pemindahan masyarakat.

Baca Juga :   Road Bike Boleh Melintas JLNT Casablanca tapi Motor Tidak, Ini Alasannya

Pesepeda, bagi ia, pantas menyambut sarana yang serupa dengan pengguna ataupun juru mudi pemindahan lain, bagus dari bidang keamanan dan kenyamanan.

” Ini wajib difasilitasi supaya para pesepeda itu terkabul pandangan keamanan keamanan, kenyamanan, dan pasti segar di tengah endemi Covid- 19,” tuturnya.

Baca Juga :   Minggu Ini, Uji Coba Jalur Sepeda JLNT Casablanca Ditiadakan

Saat ini, tutur Syafrin, grupnya masih menunggu cara pembangunan yang masih dilakukan dan pemasangan rambu- rambu lalu rute. Setelah itu akan dilakukan pemasyarakatan pada masyarakat.

” Pengaturannya sudah terdapat dalam UU 22 atau 2009, pasti kita akan berkoordinasi dengan rekan- rekan kepolisian. Tetapi dalam tataran ini kita akan memajukan pandangan pemasyarakatan dengan cara padat,” tuturnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO