Ekbis  

Bea Cukai Soekarno-Hatta Beri Asistensi Impor Vaksin Skema Multilateral

JagatBisnis.com –  Dalam rangka menyukseskan program vaksinasi massal, Indonesia kembali mendatangkan vaksin Covid-19. Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin yang diperoleh melalui skema kerja sama multilateral tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Senin (8/3) telah diberikan asistensi percepatan pelayanan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang didampingi Kepala Perwakilan World Health Organization (WHO) untuk Indonesia Dr. N. Paranietharan dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Debora Comini, serta Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, secara simbolis menerima vaksin siap pakai, yang diproduksi oleh perusahaan farmasi AstraZeneca.

Retno menjelaskan bahwa jumlah 1.113.600 dosis vaksin, diperoleh melalui skema kerja sama multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional diantaranya Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), dan berbagai pihak internasional lainnya.

Baca Juga :   Sasar Masyarakat Wonosobo, Bea Cukai Laksanakan Roadshow Sosialisasikan Tentang Cukai

“Kedatangan vaksin kali ini membuktikan hasil diplomasi terbaik pemerintah kita (Indonesia) dengan pihak internasional, maka dari itu kami ucapkan terima kasih kepada Bea Cukai atas pelayanan yang cepat, dan seluruh instansi terkait yang telah memberikan dukungan. Mari kita wujudkan ketersediaan vaksin bagi masyarakat Indonesia,” ujar Retno.

Baca Juga :   Bea Cukai Jalin Sinergi Untuk Gali Potensi Ekspor Daerah

Finari menyampaikan, Vaksin AstraZeneca ini diterbangkan dari Amsterdam, Belanda menggunakan maskapai penerbangan Royal Dutch Airlines (Koninklijke Luchtvaart Maatschappij/KLM) dan tiba di Indonesia pada Senin (8/3) pukul 17:45 WIB.

“Dikemas dalam bentuk 11.136 karton, vaksin langsung kami bawa ke gudang Rush Handling untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Finari.

Baca Juga :   Perbarui Aturan Rush Handling, Ini Penjelasan Bea Cukai

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, kata Finari, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi ini.

Vaksin Covid-19 ini selanjutnya langsung diberangkatkan ke Laboratorium PT Bio Farma yang berlokasi di Bandung dengan dikawal oleh TNI dan Brimob Polri. (srv)

MIXADVERT JASAPRO