Ekbis  

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bayi Lobster

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bayi lobster melalui jalur udara dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Batam, Senin (8/3) pagi di Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Juanda menjelaskan, petugasnya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman benih bening lobster ilegal via udara tujuan Kawasan Bebas Batam. Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengawasan terhadap kargo yang diduga akan membawa bayi lobster.

“Dari hasil pengawasan, tim mencurigai paket kargo berupa satu karton yang diberitahukan sebagai makanan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Tanjung Perak Bersinergi Dengan Kepolisian

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu  Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, kedapatan 30 kantong plastik berisi puluhan ribu bayi lobster.

“Paket tersebut dikirim melalui Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara tanpa dilengkapi identitas lengkap pengirim,” tambah Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedapatan 29 kantong masing-masing berisi 1.000 ekor benih bayi lobster jenis Pasir dan satu kantong sisanya berisi 250 ekor benih bayi lobster jenis Mutiara.

Baca Juga :   Bea Cukai Beri Edukasi Cukai di Magelang dan Semarang

“Dengan demikian Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 29.250 ekor benih bayi lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,9 miliar,” papar Budi.

Kemudian kiriman kargo tersebut diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Upaya pengiriman bayi lobster tersebut diduga melanggar Ketentuan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Sebagaimana kita ketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan larangan ekspor  benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi baru kemudian bisa diekspor.

Baca Juga :   Sukseskan NLE, Bea Cukai Berkolaborasi Dengan Instansi Pemerintah Lainnya

Budi menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 tak menjadi hambatan pihaknya dalam menjalankan kegiatan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Menurutnya, lalu lintas penerbangan yang berangsur kembali ramai menjadi celah para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

“Bersama mari kita perkuat sinergi antar instansi dan aparat keamanan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal demi kemaslahatan bersama bangsa Indonesia,” pungkasnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO