Sosialisasi di beberapa kantor dilakukan dengan menggandeng instansi terkait maupun aparat penegak hukum setempat, salah satunya Bea Cukai Magelang yang telah menggelar sosialisasi ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal bersama Pemkab Magelang, Komisi II DPRD Kabupaten Magelangdi, dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkopukm) di tiga lokasi berbeda kepada para pedagang rokok eceran dan perangkat desa.
Perlu diketahui, kata Hatta, ciri-ciri rokok ilegal itu diantaranya rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi. “Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga yang murah,” tambahnya.
Selain di Magelang, sinergi dalam menggelar kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai di Yogyakarta dan Kudus, sekaligus menjelaskan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT) oleh Pemda.
Discussion about this post