Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Entikong dan Timika

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Kali ini Bea Cukai Entikong berhasil meringkus 21,7 Kg narkotika jenis methamphetamine dalam dua penindakan berbeda. Sementara itu di wilayah Papua, Bea Cukai Timika atau Amamapare berhasil mengamankan 243 gram tembakau gorilla yang diselundupkan lewat barang kiriman.

Penindakan pertama dalam rangkaian pengungkapan penyelundupan narkotika ini dilakukan oleh Bea Cukai Entikong pada bulan Februari 2021. Methamphetamine atau sabu seberat 18,7 Kg berhasil diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Kami berhasil mengamankan 18,7 Kg sabu yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia yang masih dari Malaysia berinisial S. Koper tersangka dibawa lewat jalur kedatangan PLBN Entikong. Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan teh China yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan.

Baca Juga :   Hari Jadi Bea Cukai ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Apresiasi

Berdasarkan pengakuan pelaku yang diamankan petugas gabungan Bea Cukai Entikong, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Sintete, Polda Kalimantan Barat, Polres Sanggau, dan Polsek Entikong, barang tersebut dititipkan oleh seseorang yang berada di Miri, Malaysia dengan dijanjikan upah sejumlah RM 10.000. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satu tas selempang sebuah telepon genggam. Selanjutnya barang bukti dan pelaku telah diserahterimakan kepada Polda Kalimantan Barat untuk proses lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Entikong Kembali melakukan penindakan atas upaya penyelundupan narkotika. Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial TWR, MIZ, dan RV. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Sebelum melakukan pengkapan, Bea Cukai Entikong telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pontianak, Polsek Tayan hulu, BNNP Kalbar, Polsek Tayan Hulu dan Polsek Entikong.

Baca Juga :   Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Berbagai Instansi

“Penindakan berawal saat tersangka TWR tengah melintas dari arah Kecamatan Sekayam menuju Pontianak. Petugas Dinas Patroli Polsek Tayan Hulu menghadang tersangka di wilayah Dusun Sosok. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya, ditemukan satu karung warna kuning di bagasi belakang yang berisikan tiga bungkus teh China yang berisi sabu dengan berat bruto 3 Kg,” ungkap Ristola.

Tidak jauh dari TKP pertama, petugas kemudian bergerak ke arah SPBU Tanjung untuk melakukan pencegatan terhadap mobil lainnya yang dikendarai oleh seseorang berinisial MIZ. Terhadap terduga pelaku kedua ini kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka pertama dan kedua, tim melanjutkan penangkapan kepada tersangka ketiga RV di sebuah penginapan yang berlokasi di Balai Karangan. RV ditangkap bersama seorang wanita dan barang bukti satu paket kecil sabu dan dua kendaraan bermotor. Terhadap tersangka dan barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolsek Tayan hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Wujudkan Perlindungan Masyarakat

Sementara itu di wilayah Papua, Bea Cukai Timika menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba jenis tembakau gorilla yang disembunyikan dalam paket barang kiriman. “Total berat ketiga paket tersebut mencapai 243 gram dan berasal dari Makassar. Paketnya diselundupakn dalam barang kiriman yang dinyatakan berupa pakaian,” ungkap I Made Aryana, Kepala Kantor Bea Cukai Timika.

Pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi dan informasi dari satuan kerja internal Bea Cukai dan ditindaklanjuti oleh operasi gabungan Bea Cukai Timika, BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika. Bea Cukai Timika juga berperan aktif dalam kegiatan cyber surveillance yang memberikan informasi untuk mendukung penggagalan penyelundupan peredaran narkotika di daerah lainnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO