JagatBisnis.com – Bea Cukai Kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Kali ini Bea Cukai Entikong berhasil meringkus 21,7 Kg narkotika jenis methamphetamine dalam dua penindakan berbeda. Sementara itu di wilayah Papua, Bea Cukai Timika atau Amamapare berhasil mengamankan 243 gram tembakau gorilla yang diselundupkan lewat barang kiriman.
Penindakan pertama dalam rangkaian pengungkapan penyelundupan narkotika ini dilakukan oleh Bea Cukai Entikong pada bulan Februari 2021. Methamphetamine atau sabu seberat 18,7 Kg berhasil diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Kami berhasil mengamankan 18,7 Kg sabu yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia yang masih dari Malaysia berinisial S. Koper tersangka dibawa lewat jalur kedatangan PLBN Entikong. Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan teh China yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan.
Discussion about this post