AHY Digugat ke PN Jakarta Pusat

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Mantan Pimpinan DPR RI Marzuki Alie melayangkan petisi kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berlaku seperti Pimpinan Biasa Partai Demokrat ke Majelis hukum Negara Jakarta Pusat.

Dalam laman sah Majelis hukum Negara Jakarta Pusat, Selasa( 9 atau 3 atau 2021), petisi diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tercetak julukan Sekretaris Jenderal( Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Badan Perwakilan Orang (DPR) Bagian Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY.

Tahap hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah bekas kandidat demokrat itu ekor dari ketidakpuasan dampak pemecatan yang dilakukan oleh pengasuh partai Demokrat.

Baca Juga :   Pilpres 2024, Demokrat Rela AHY Jadi Cawapres

Petisi itu terdaftar dengan nomor perkara147 atau Pdt. Gram atau 2021 atau PN Jkt. Pst dengan status sidang kesatu. Petisi yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi aksi melawan hukum.

Masih pada laman sah web PN Jakarta Pusat, ada 4 poin utama masalah ialah menyambut dan meluluskan petisi para penuntut untuk segenap.

Berikutnya, melaporkan tergugat awal, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan aksi melawan hukum. Setelah itu, melaporkan tidak legal dan ataupun tertunda untuk hukum semua aksi ataupun tetapan tergugat ketiga terkait pemberhentian penuntut.

Baca Juga :   Usai Moeldoko Ditolak, Kubu AHY Pamer Makan-makan Nasi Goreng Ala SBY

Terakhir melaporkan tidak legal dan ataupun tertunda untuk hukum Pesan Ketetapan Badan Martabat Partai Demokrat( tergugat III).

Dalam web itu pula tercetak 5 pesan ketetapan (SK) terkait pemberhentian 5 kandidat ialah SK Nomor: 08 atau SK atau DKPD atau II atau 2021 bertepatan pada 26 Februari 2021 tentang saran penjatuhan ganjaran pemberhentian tetap pada kerabat H Marzuki Alie SE Milimeter sebagai anggota Partai Demokrat.

Berikutnya, SK Nomor: 05 atau SK atau DKPD atau II atau 2021 bertepatan pada 10 Februari 2021 tentang saran penjatuhan ganjaran pemberhentian tetap pada H Achmad Yahya SE Milimeter sebagai anggota Partai Demokrat.

Baca Juga :   Gatot Angkat Bicara Soal Komjen Syafruddin Gabung KLB Moeldoko

SK Nomor: 06 atau SK atau DKPD atau II atau 2021 bertepatan pada 10 Februari 2021 tentang saran penjatuhan ganjaran pemberhentian tetap kepada Dokter Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04 atau SK atau DKPD atau II atau 2021 bertepatan pada 10 Februari 2021 tentang saran penjatuhan ganjaran pemberhentian tetap kepada kerabat Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Terakhir, SK Nomor: 09 atau SK atau DKPD atau II atau 2021 bertepatan pada 26 Februari 2021 tentang saran penjatuhan ganjaran pemberhentian tetap kepada kerabat H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat. (ser)

MIXADVERT JASAPRO