Berita  

Bos Pembangunan Sarana Jaya jadi Tersangka Korupsi DP Rumah 0 Persen

JagatBisnis.Com – Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan ditetapkan tersangka oleh KP terkait dugaan korupsi DP Rumah 0 Persen yang diprogramkan Pemprov DKI Jakarta.

Yoory diduga terlibat dalam markup harga pembelian 9 objek tanah, salah satunya tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penetapan tersangka Yoory C Pinontoan. KPK telah memiliki dua bukti permulan atas dugaan keterlibatan Yoory.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali Fikri, Senin (8/3).

Baca Juga :   Kasus Korupsi Bansos, KPK Selidiki Kemensos dan DPR

KPK mengaku akan membeberkan secara bukti-bukti terkait setelah pimpinan KPK Firli Bahuri menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan.  Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni berinisial AR dan TA. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK dan DID 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” ujar Ali.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) kemarin.

“Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” sambungnya.(hab)

MIXADVERT JASAPRO