Ekbis  

Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor

JagatBisnis.com –  Upaya pengawasan Bea Cukai terhadap masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal kembali membuahkan hasil.  Kali ini, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundup narkotika di Bengkalis dan Bogor.

Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kepolisian Resor Bengkalis menggelar kegiatan konferensi pers terkait penindakan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan, penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan pada hari Senin (1/3) lalu, di Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca Juga :   Bea Cukai Lakukan Pemantauan Pada Pengguna Jasa Melalui Customs Visit Customer

Ony mengungkapkan bahwa penindakan ini diawali dengan informasi yang didapat Tim Gabungan pada 26 Februari 2021 bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke wilayah sekitar Bukit Batu, Bengkalis, Riau.

“Tim gabungan meringkus dua dari lima orang yang mencurigakan. Dari kedua orang ini didapati pengakuan bahwa memang benar mereka telah melakukan tindakan kejahatan yaitu menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelas Ony.

Atas dasar hal tersebut, tim gabungan melanjutkan pencarian tersangka lain. Dari pencarian tersebut, tim gabungan akhirnya menemukan tiga orang pelaku lainnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat kotor 40.000 gram (40kg) dan 10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah kurang lebih 50.000 butir.

Baca Juga :   Sinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan pemanfaatan DBHCHT

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penindakan serupa juga sebelumnha telah dilakukan Bea Cukai Bogor terhadap penyelundupan narkoba ke Sukabumi melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berhasil digagalkan pada Selasa (23/2) oleh tim gabungan Bea Cukai Bogor bersama Polres Kota Sukabumi.

Berawal dari informasi dan analisa Bea Cukai Jayapura dan disampaikan oleh Subdit Narkotik Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT ke Warungdoyong, Sukabumi. Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi untuk melakukan operasi gabungan.

Baca Juga :   Bea Cukai Aktif Asistensi Laksana Ekspor UMKM Daerah

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor, Hadi Prayitno mengatakan, paket yang berisi narkoba jenis tramadol ini diketahui berasal dari Jakarta dan dikirimkan ke Sukabumi melalui PJT. Terdapat 250 butir tramadol yang dibungkus kardus dengan keterangan aksesoris handphone dan akan dikirimkan kepada penerima berinisial MAR.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi terhadap penerima barang,” ujar Hadi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO