JagatBisnis.com – Upaya pengawasan Bea Cukai terhadap masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal kembali membuahkan hasil. Kali ini, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundup narkotika di Bengkalis dan Bogor.
Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kepolisian Resor Bengkalis menggelar kegiatan konferensi pers terkait penindakan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan, penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan pada hari Senin (1/3) lalu, di Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Ony mengungkapkan bahwa penindakan ini diawali dengan informasi yang didapat Tim Gabungan pada 26 Februari 2021 bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke wilayah sekitar Bukit Batu, Bengkalis, Riau.
Discussion about this post