” Pelaku sudah di sel narapidana Polsek Mestong dan akan diperiksa intensif lagi,” tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Mestong, Iptu Shirlen, saat dikonfirmasi membetulkan terdapat seorang laki- laki dibekuk karena makan anak kandungan sediri. Setelah jadi terdakwa, pelaku langsung dimasukkan ke dalam sel narapidana.
” Prostitusi pelaku kepada korban yang ialah anak kandungan sendiri diketahui dari bulan April 2020 sekitar jam 07. 00 Wib sampai 2021, persisnya di Dusun Suka Rukun, Kecamatan Mestong Jambi,” tuturnya.
Shirlen mengatakan pelaku melakukan prostitusi kepada anak kandungan sendiri sudah lumayan lama dan karena pelaku terkini dibekuk akan diperiksa intensif lagi oleh interogator.
” Atas aksi pelaku rawan 15 tahun bui dan kompensasi 5 miliyar,” tuturnya. (ser)
Discussion about this post