Terkait Kasus Bansos, KPK Panggil Dua Saksi

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan bansos, Juliari Peter Batubara

JagatBisnis.com –  Dua saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait investigasi permasalahan dugaan uang sogok logistik dorongan bansos( bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

” Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa JPB( Juliari Peter Batubara atau mantan Menteri Sosial),” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3/2021)

2 saksi yang dipanggil, ialah Ketua PT Galasari Agro Niaga Aman Adhie Widiharto dan Suwandi dari pihak swasta.

Sebelumnya pada Kamis (4/3/2021), KPK pula telah mengecek 2 saksi dalam investigasi permasalahan itu untuk terdakwa Juliari dan kawan- kawan, ialah Edwyn dan Pemimpin, masing- masing dari pihak swasta.

Baca Juga :   Kasus Makin Terang, Pengacara Klaim Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi

KPK memahami wawasan keduanya terkait dugaan terdapatnya sebagian industri sebagai vendor yang spesial diseleksi untuk ikut melakukan proyek bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.

Saat ini, KPK masih melakukan investigasi untuk 3 terdakwa akseptor uang sogok permasalahan itu, ialah Juliari dan 2 Administratur Kreator Komitmen( PPK) di Kemensos masing- masing Matheus Joko Santoso( MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga :   Kasus Etik Lili Jadi Sorotan

Sementara donatur uang sogok merupakan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berkedudukan tersangka.

Harry Van Sidabukke yang bekerja sebagai konsultan hukum didakwa mencekoki mantan Mensos Juliari Batubara, Adi, dan Matheus sebesar Rp1, 28 miliyar karena menolong penunjukan PT Pertani( Persero) dan PT Area Hamonangan Sude( MHS) sebagai fasilitator bansos sembako COVID- 19 sebesar 1. 519. 256 paket.

Sedangkan Ketua Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa mencekoki Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1, 95 miliyar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai fasilitator bansos sembako langkah 9, 10, langkah komunitas dan langkah 12 sebesar 115. 000 paket.

Baca Juga :   KPK Geledah Sel Bupati Kuansing Gara-gara Postingan di Facebook

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Artikel 5 bagian 1 graf b ataupun artikel 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo Artikel 64 bagian 1 KUHP. (ser)

MIXADVERT JASAPRO