Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)

JagatBisnis.com – Tersangka Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui oleh Beskal Penggugat Biasa( JPU). Tidak hanya itu, Djoko Tjandra dituntut melunasi kompensasi sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Beskal beriktikad Djoko Tjandra teruji bersalah mencekoki petugas penegak hukum untuk menghaluskan kepentingannya, sesuai dengan kenyataan hukum di sidang.

Djoko Tjandra dipercayai telah mencekoki administratur di Kejaksaan Agung, Pinangki Lenyap Malasari, dan pejabat Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

” Melaporkan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan perbuatan kejahatan penggelapan,” tutur Beskal Junaidi saat membacakan pesan desakan di Majelis hukum Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

” Memidana tersangka dengan kejahatan bui selama 4 tahun dan kompensasi Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucapnya.

Baca Juga :   Polisi Tembak Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Baturaja

Berdasarkan kenyataan hukum sidang, beskal merumuskan kalau telah terjadi sesuatu peristiwa pemberian uang ataupun akad yang dilakukan oleh tersangka Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan kenyataan atas kasus ketetapannya.

Beskal pula beriktikad Djoko Tjandra telah berikan uang ataupun akad sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Atas perbuatannya, Djoko dituntut Artikel 5 bagian( 1) graf a UU Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan Jo. Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP Jo. Artikel 65 bagian( 1) dan( 2) KUHP begitu juga cema pertama awal.

Setelah itu, beliau pula ditaksir teruji melanggar Artikel 15 Jo Artikel 13 UU Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan.

Baca Juga :   Polresta Jambi Tangkap Pencuri Uang Rp40 Juta dari Rumah Warga

Sebelumnya, tahanan permasalahan pengalihan hak gugat Bank Bali, Djoko Tjandra, didakwa sempat menjanjikan uang sebesar 1 juta Dollar AS ataupun sekira Rp14, 6 miliyar untuk Pinangki Lenyap Malasari berlaku seperti Kepala Sub Bagian Kontrol dan Penilaian II pada Dinas Pemograman Beskal Agung Belia Pembinaan Kejaksaan Agung.

Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra pada Beskal Pinangki jika sukses mengurus ajaran Dewan Agung melalui Kejaksaan Agung.

Ajaran MA itu bertujuan supaya kejahatan bui yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan tetapan PK Nomor 12 Bertepatan pada 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.

Tetapi, Djoko Tjandra terkini memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai 500. 000 dolar AS ataupun sekitar Rp7, 3 miliyar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah mencekoki Beskal Pinangki sebesar Rp7, 3 miliyar untuk mengurus ajaran MA.

Baca Juga :   15 Anggota GMBI di Bogor Diamankan Polisi

Tidak hanya itu, Djoko Tjandra pula didakwa mencekoki 2 jenderal polisi ialah Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapore dan 270 ribu Dollar AS, dan pada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu Dollar AS. Uang sogok itu diserahkan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra diduga mencekoki 2 jenderal polisi itu untuk memperjuangkan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan mencetak pesan yang tertuju pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. (ser)

MIXADVERT JASAPRO