Ada pula Apitu Dwi dibacok setelah berusaha mengakhiri serbuan kelompok motor itu pada masyarakat. Persisnya kala ia meregang celurit yang dibawa pelaku. Akhirnya anak jari tangan kiri Aiptu Dwi menemukan cedera tikaman.
3 hari usai peristiwa, persisnya Rabu, 3 Maret 2021, petugas Polsek Metro Menteng sukses membekuk laki- laki bernama samaran RA dan LO. Kedua orang yang ialah arahan kelompok motor itu menetap di Ambang Terkini, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku ini telah diresmikan sebagai terdakwa dan dijerat dengan Artikel 2 bagian( 1) UU Gawat 1951 tentang senjata runcing juncto Artikel 170 KUHP. Ancamannya maksimal 10 tahun bui. (ser)
Discussion about this post