Diduga Menganiaya, Dua Aktivis Papua Diamankan Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Polda Metro Berhasil diucap mencokok 2 penggerak Papua ialah Roland Levy dan Kelvin Molama terkait permasalahan dugaan penganiayaan. Keduanya diucap dicokok Rabu 3 Maret 2021 pagi sekitar jam 05. 00 Wib dan jam 06. 00 Wib.

” Atas dugaan penganiayaan kepada kerabat sesama Papua pula, kerabat Rajut Patiray. Jadi mereka dibekuk atas penganiayaan pada Rajut Patiray,” cakap Daya Hukum Federasi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman di Markas Polda Metro Berhasil, Rabu 3 Maret 2021.

Ia mengklaim petugas kepolisian tidak membuktikan pesan perintah penahanan saat itu. Sesuai ketentuan, tutur ia polisi seharusnya membuktikan pesan cara penahanan saat itu. Baginya, kedua terdakwa tidak memahami korban yang diucap dianiaya keduanya.

Baca Juga :   Pelaku Penembak Mati Polisi Ternyata Sakit Hati

Tetapi, tutur, Michael korban merupakan seseorang yang sering mengedarkan informasi ataupun plakat atas julukan Federasi Mahasiswa Papua ke alat. Kedua terdakwa diucap memang sempat menjajaki aksi menolak independensi spesial Papua dan aksi menolak Gulungan Wabu Intan Berhasil.

Baca Juga :   4 Pelaku Pengeroyokan di Stadion Mochtar Pemalang Ditangkap

” Dibekuk menggunakan pakaian bandit, masuk lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini pula langsung dijadikan terdakwa, nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kita berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP. Agak- agak ia( korban) ini sebagai pimpinan Federasi Mahasiswa Papua atau sebagai pimpinan Ipmapa. Nah alhasil terdapat salah satu yang merasa tidak mengasyikkan kepada anggota mahasiswa Papua ini alhasil mereka ini merasa dirugikanlah semacam itu,” tuturnya menjelaskan.

Baca Juga :   Buang Limbah Medis di Perkebunan, GM Hotel di Tangerang Jadi Tersangka

Lebih lanjut dirinya mengatakan kedua terdakwa ialah Roland dan Kelvin dikenakan Artikel 170 KUHP dan Artikel 368 KUHP.

” Untuk sementara sahabat( kedua terdakwa) sudah melakukan antipati kepada informasi kegiatan penahanan dan pula informasi kegiatan pengecekan, karena mereka menyangka itu tidak legal, tidak sesuai dengan KUHAP,” ucapnya mengakhiri.(ser)

MIXADVERT JASAPRO