Ekbis  

Bea Cukai Tindak 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Dua Daerah

JagatBisnis.com –  Bea Cukai kembali menyita jutaan batang rokok ilegal dari dua daerah, yaitu Bea Cukai Pangklapinang dan Bea Cukai Gresik.

Penindakan dilakukan Bea Cukai mengikuti ketentuan sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat. Beberapa kategori rokok yang diduga ilegal sesuai pasal 29 ayat (1), antara lain berciri seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.

Kantor Bea Cukai Pangkalpinang telah menyita rokok ilegal berbagai merek dalam penindakan di beberapa wilayah pengawasan. Dalam kegiatan penindakan tersebut, diamankan dua orang berinisial RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.689.180 batang rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Gresik Amankan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Dua Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga :   Tahun 2021 Bea Cukai Makin Gencar Lancarkan Program Gempur Rokok Ilegal

“Kami terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, salah satunya melalui penindakan rokok ilegal ini,” ujarnya.

Yetty mengatakan, Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.

Sementara itu dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik juga mengamankan rokok ilegal dari dua kali penindakan dengan jumlah total sebanyak 13.760 batang.

Baca Juga :   Sistem Pelaporan Rokok Ilegal Menggema Hingga Sumatera Barat

Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini berhasil diamankan saat hendak dilakukan transaksi penjualan barang tersebut di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Diharapkan dengan gencarnya penindakan oleh Bea Cukai dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai. Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. (srv)

MIXADVERT JASAPRO