JagatBisnis.com – Bea Cukai di tiga wilayah serentak menggelar pemusnahan terhadap barang hasil sitaan berupa rokok dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Hal ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.
Berlokasi di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada Selasa (02/03), Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menyebutkan, BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape. “Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari.
Discussion about this post