Ekbis  

Vaksin Tahap Kelima Sudah Tiba, Bea Cukai Berikan Kembali Percepat Importasi

JagatBisnis.com – Untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi masyarakat, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melancarkan importasi vakisn Covid-19 tahap kelima, sebanyak 10.000.000 vial dosis vaksin SARS-CoV-2, pada Selasa (02/03).

Importasi kali ini dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) yang merupakan perusahaan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk mendatangkan vaksin menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891 dan tiba di Indonesia pada pukul 12.05 WIB. vaksin yang dikemas ke dalam 6 RAP Envirotainer 26 pallets langsung dibawa ke gudang rush handling.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan, beserta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP (BPOM) Yudi Noviandi, serta jajaran pimpinan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata), secara langsung menyaksikan proses pembongkaran muat dan pemindahan vaksin. Terhadap importasi ini diberikan fasilitas, yaitu pelayanan segera rush handling dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga :   Bea Cukai Dampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kunjungi PLBN Skouw

Adapun rincian importasi vaksin tahap kelima ini, antara lain 9.090.909 vial dosis vaksin Ready to Fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin Overfill 10%, dan 14 tube 10ml untuk uji sampel.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket Kiriman Herbal Berisi Tembakau Gorila

Terkait layanan Rush Handling atau Pelayanan Segera, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

“Kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta), selain memberikan pelayanan segera, juga menerbitkan SKEP fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 milyar. Pembebasan tersebut meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor,” ungkap Finari Manan.

Baca Juga :   Bea Cukai Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Serta Barang Berpotensi Berbahaya

Dalam konferensi pers yang digelar pasca pemeriksaan kepabeanan, Dante Saksono menjelaskan bahwa pasokan vaksin yang datang akan digunakan untuk program vaksinasi masyarakat, yang sudah berjalan sejak Januari lalu. Dante juga memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Soekarno-Hatta atas layanan yang diberikan, serta instansi lain terkait yang turut menyukseskan importasi dan distribusi vaksin. (srv)

MIXADVERT JASAPRO