Menyikap hal tersebut, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan, agar tercapai kesetaraan area bermain (equal level playing field) untuk memberikan kesempatan industri BJLAS dalam negeri sembuh, terlindung dan dapat bersaing secara adil (fair trade), maka percepatan regulasi “trade remedies” berupa Anti Dumping BJLAS yang dikeluarkan KADI pada 12 Februari 2021, sangatlah penting untuk segera disahkan.
“Aturan Trade Remedies salah satunya adalah Anti Dumping sebagai wujud konsistensi aturan yang berkiblat pada perlindungan industri dalam negeri dari serangan impor yang tidak sehat. Hal ini merupakan tindakan konkrit untuk mengendalikan impor dan sekaligus memberikan kesempatan industri baja dalam negeri untuk mampu merencanakan bisnis jangka panjang yang berpotensi kepada penambahan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan tentunya dapat menarik investasi baru serta melambungkan neraca perdagangan Indonesia.” terang Bachrul Chairi di Jakarta, Rabu (3/3/2021).(hab)
Discussion about this post