Berita  

Perpres Miras Dicabut, Harusnya DPRD DKI Tak Halangi Penjualan Saham PT Delta Djakarta

JagatBisnis.ComPresiden Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai investasi minuman keras. Terkait hal ini harusnya saham Pemprov DKI, di PT Delta Djakarta bisa dijual.

Pemprov DKI akan mengupayakan menjual saham miliknya sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta. Sebab itu sudah menjadi janji kampanye Anies Baswedan- Sandiaga Uno di Pilkada 2017 lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Gubernur Anies memang sudah berjanji ingin melepas saham PT Delta sejak lama. Namun sampai sekarang ,rencana itu belum juga bisa terrealisasi.

Baca Juga :   Bos PT Delta Djakarta Sambut Positif Perpres Miras Dicabut

“Saham Delta itu memang kita akan upayakan, kita akan jual kembali. Karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi,” kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Namun, Riza beralasan, pihaknya belum berhasil melepas saham PT Delta karena terhalang restu DPRD DKI. Pihak legislatif belum juga menyetujui penjualan saham perusahaan pembuat bir itu.

“Prinsipnya kami sudah sepakat di eksekutif akan menjual saham tersebut kepada publik, silahkan. Namun demikian harus mendapatkan persetujuan teman-teman DPRD kami menunggu respon teman-teman DPRD,” katanya.

Baca Juga :   Perpres Miras Dicabut, Saham Pabrik Bir PT Delta Djakarta Semakin Letoy

Karena itu, Riza mengaku akan menagih lagi rencana penjualan saham PT Delta kepada DPRD. Tujuannya agar mereka bisa segera membahas dan setelahnya melepas saham PT Delta.

“Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham PT Delta,” ujarnya.

Baca Juga :   Bos DPRD DKI Akui Larang Jual Saham Bir PT Delta Djakarta

Seperti diketahui, Presdien Jokowi telah mencabut Perpres izin investasi miras. Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).(hab)

MIXADVERT JASAPRO