PKS Tegaskan Tolak Perpres Investasi Industri Minuman Keras

Ilustrasi Miras

JagatBisnis.com – Kebijakan pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik, terkait dikeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal. Dimana, industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol masuk didalamnya dengan persyaratan. Menanggapi hal itu, anggota komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati, kembali menegaskan sikapnya sebagai oposisi pemerintah seraya menentang peraturan presiden yang membuka investasi untuk industri minuman keras.

“Penolakan terhadap pembukaan investasi minuman keras merupakan salah satu upaya partai kami untuk membela kepentingan rakyat. Pembelaan rakyat menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik keselamatan jiwa, kepentingan ekonomi, sosial, maupun politik. Pembelaan rakyat ini juga menolak adanya investasi minuman keras,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dia menjelaskan, dengan dalih alasan apa pun,
Perpres tersebut sangat meresahkan. Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini, termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Tapi, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :   Minuman Keras Dilarang di Piala Dunia 2022

“Apalagi, masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua yang notabenenya menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu. Bahkan, Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan,” paparnya.

Baca Juga :   Ini Alasan Fraksi PKS Tolak Hasil Pembahasan RUU HKPD

Dia memaparkan, data yang disampaikan WHO lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), disebutkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

Baca Juga :   MUI Haramkan Perpres Miras

“Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, tapi pemerintah justru membuka dan melegalkan industri minuman yang mengandung alkohol dalam daftar bidang usaha. Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu.” ungkap Anis.

Dia menegaskan, seharusnya saat ini, pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. (eva)

MIXADVERT JASAPRO