JagatBisnis.Com – Jauh sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalkan minuman keras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memilki pabrikan bir duluan.
Kepemilikan tersebut tercatat di dalam perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Di sini, Pemprov DKI Jakarta memegang saham hingga 26,25 persen. DKI diketahui telah memiliki saham di PT Delta Djakarta sejak 1970 di era Gubernur Ali Sadikin.
Pemprov DKI sempat berencana melepas saham BUMD pemegang lisensi sejumlah bir ternama di Delta Djakarta. Wacana itu muncul saat Sandiaga Uno masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami sekarang lagi mencoba melakukan beauty contest untuk penasihat keuangan yang bisa memberikan input masukan tentunya untuk perkara investasi kami di Delta Djakarta ini,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/4.2018).
Discussion about this post