Berita  

Jimly Asshidiqie: Perpres Miras Sangat Merusak

JagatBisnis.Com – Penolakan pelegalan miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 kembali datang. Kini, giliran Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang berkomentar pedas mengenai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai pelegalan minuman keras.

Jimly mengatakan perpres turunan UU Cipta kerja tersebut sangat merusak. Ia pun meminta kepada Presiden untuk membatalkan rencana meliberalisasi industri miras tersebut.

“Rencana pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar,” tulis Jimly dikutip melalui akun twitter-nya, Senin (1/3/2021).

Baca Juga :   Baliho Ajakan Perempuan Pesta Miras Akhirnya Dicopot

Jimly mengatakan, perpres tersebut bisa memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat, Ia menilai tidak semua urusan harus dikaitkan dengan pertimbangan ekonomi.

“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” tutup dia.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras). Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga :   Minuman Keras Dilarang di Piala Dunia 2022

Dikutip dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Baca Juga :   Dukung MUI, PBNU Tolak Perpres Miras

Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.

“Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian dinyatakan dalam lampiran Perpres tersebut.(hab)

MIXADVERT JASAPRO