Akhirnya, Pansel BPJS Berhasil Memilih Dewas dan Direksi

JagatBisnis.com –  Meski pandemi Covid-19, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik tanpa perpanjangan waktu. Seleksi yang digelar selama kurang lebih 4 bulan mulai dari pendaftaran, hingga pengusulan nama calon Dewas dan Calon Anggota Direksi diikut 817 peserta.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pansel BPJS atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas dalam menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengusulan nama Calon Anggota Dewas) dan Calon Anggota Direksi BPJS kepada presiden dengan tidak ada perpanjangan waktu,” kata Ketua DJSN Tb Achmad Choesni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Dia menjelaskan, terbentuknya Pansel BPJS ini tidak terlepas dari upaya pihaknyadalam memilih dan mengusulkan nama-nama Pansel kepada presiden yang terdiri dari orang-orang kompeten dan berintegritas. Karena itu keberadaan Pansel BPJS menjadi sangat kuat dan mumpuni dalam menghadapi konstrain waktu yang kurang lebih 4 bulan ini.

Baca Juga :   Ini Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

“Proses diskusi dan konsensus secara daring di tengah-tengah kesibukan Pansel BPJS sebagai profesional di berbagai bidang menjadi tantangan tersendiri. Diskusi daring dilakukan sambil meminta masukan dari Pansel sebelumnya. Bahkan, berkoordinasi kepada KPK, BIN, PPATK, Setneg dan lembaga lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Ajak APHTN-HAN, Perluas Perlindungan Pekerja

Sementara itu, Ketua Pansel BPJS Kesehatan, Suminto, mengungkapkan pihaknya telah melakukan proses seleksi dengan sangat hati-hati terhadap 817 peserta yang mendaftar. Seleksi dilakukan mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, tes psikologi dan profil asesmen hingga wawancara.

“Dalam melakukan tugas, kami berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” terangnya.

Baca Juga :   Jika Tak Terbukti Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Bayar Sendiri

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menambahkan, walau proses seleksi dilaksanakan saat pandemi, tapi prosesnya tetap ketat dan syarat administrasi, kualifikasi dan kompetensi dari para pendaftar Calon Dewas dan Direksi BPJS.

“Untuk ke depan, kami meminta DJSN untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, agar kedepan proses seleksi ini dapat lebih baik lagi khususnya dalam menjaring WNI terbaik dalam maupun luar negeri untuk memimpin BPJS,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO