JagatBisnis.com – Kematian akibat kanker paru baik di Indonesia maupun di dunia menempati urutan pertama di antara semua jenis kanker. Berdasarkan data GLOBOCAN 2020 Kematian karena kanker paru di Indonesia meningkat sebesar 18% menjadi 30.843 orang dengan kasus baru mencapai 34.783 kasus. Situasi pelik ini secara mutlak menempatkan kanker paru sebagai kanker paling mematikan di Indonesia.
Saat ini, akses penyintas kanker paru di JKN masih belum merata. Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS 2019, hanya 3% dana dari JKN telah dialokasikan untuk pengobatan kanker. Saat ini JKN hanya menjamin pengobatan personalisasi bagi penyintas kanker paru dengan mutasi EGFR positif. Namun, hampir 60% dari penyintas kanker paru memiliki mutasi EGFR negatif dan masih diobati dengan kemoterapi. Meskipun begitu, di Indonesia sudah ada temuan terapi yang lain, seperti imunoterapi.
Discussion about this post