Berita  

Dewan Pengawas Tim Koordinasi SPBE Nasional Gelar Rapat Percepatan Penerapan SPBE

JagatBisnis.Com – Para Perwakilan Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya melakukan pembahasan perkembangan pelaksanaan SPBE sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE, Kamis (25/2). Hasil rapat koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada para menteri dan kepala lembaga yang tergabung dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa terdapat beberapa agenda pembahasan. Diantaranya adalah arsitektur SPBE nasional, peta rencana SPBE nasional, pelaksanaan penilaian indeks SPBE tahun 2021, evaluasi anggaran SPBE tahun 2022 untuk instansi pusat, dan rencana rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, serta update kegiatan SPBE.

“Masing-masing anggota menyampaikan capaian, progres, dan rencana untuk tahun ini,” ujar Rini dalam Rapat Koordinasi SPBE Nasional Tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, secara virtual.

Pada kesempatan pertama, disampaikan dari perwakilan Kementerian Keuangan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Maritim, Made Arya Wijaya dimana menyampaikan bahwa akan dilaksanakan evaluasi anggaran SPBE untuk Tahun Anggaran 2022 sebelum penetapan anggaran Instansi Pusat, serta menekankan bila telah tersedia peta rencana SPBE nasional pada setiap tahunnya sesuai rencana induk SPBE, maka pembahasan anggaran pada instansi pusat akan lebih terfokus pada keselarasan rencana SPBE instansi pusat dengan peta rencana SPBE nasional.

Baca Juga :   Kementerian PANRB Sebut Yana Mulyana Pemimpin Perubahan

Pada kesempatan selanjutnya, dari perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono menyampaikan bahwa pada sektor infrastruktur, tahun 2020 dan 2021 pihaknya tetap berkomitmen untuk menyiapkan pusat data nasional sementara. Untuk pusat data nasional permanen tengah dipersiapkan dan ditargetkan tahun 2023 sudah dapat dipergunakan.

Di tahun 2020, dua aplikasi umum telah diluncurkan yakni aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Diharapkan, pada tahun 2021 seluruh kementerian/lembaga (K/L) sudah menggunakan dua aplikasi umum tersebut.

“Banyak aplikasi yang sudah masuk ke kami dan tengah dilakukan proses clearance, sehingga direkomendasikan di tahun 2021 ini, terutama tingkat K/L  mulai migrasi ke aplikasi umum. Kami juga sudah menyiapkan tim untuk membantu K/L untuk melakukan proses migrasi,” kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Rini menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi umum berbagai pakai merupakan upaya pemerintah melakukan efisiensi di dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan pada aplikasi umum, seperti manajemen tata kelola, bisnis proses, integrasi data, sampai keamanannya. Tim Koordinasi SPBE Nasional telah bersepakat bahwa tidak ada lagi instansi pemerintah yang membangun aplikasi umum berbagi pakai di instansinya masing-masing.

Baca Juga :   Menteri Tjahjo Larang PNS Liburan

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Manajemen Tata Kelola Data SPBE. Kedepan diperlukan sosialisasi dari Peraturan Menteri tersebut yang melibatkan peran Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan instansi terkait lainnya sehingga peraturan tersebut dapat implementasikan dengan baik.

Lebih lanjut diungkapkan jika pihaknya tengah melakukan harmonisasi dan integrasi aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) milik Kementerian Keuangan. Sesuai dengan amanat Perpres SPBE, salah satu quick wins yang harus dilakukan adalah integrasi layanan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan.

Selanjutnya, Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara Akhmad Toha mengungkapkan salah satu tugas instansinya dalam Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah melakukan audit keamanan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE Nasional. Pihaknya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE, serta Rancangan Peraturan BSSN tentang Manajemen dan Standar Keamanan SPBE.

Baca Juga :   31.624 ASN Penerima Bansos Bakal Disanksi

BSSN juga berkontribusi pada penyusunan Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Aplikasi Umum. Kedepan pihaknya juga akan terlibat aktif didalam melakukan uji kelaikan bagi aplikasi umum pada sektor keamanan. “Kita sudah melakukan audit keamanan terhadap aplikasi Srikandi, SP4N-LAPOR! dan Sistem Informasi ASN,” jelas Akhmad.

Deputi 2 Kantor Staf Presiden Abetnego menyampaikan pihaknya terus mendorong kebijakan serta terobosan termasuk SPBE serta Satu Data Indonesia. Digitalisasi untuk melahirkan efisiensi, efektivitas, serta pelayanan publik yang cepat merupakan suatu keharusan. Untuk itu pedoman integrasi aplikasi perlu disiapkan, karena saat ini telah dihadapkan dengan beragam aplikasi yang fungsinya hampir sama.

“Keluhan masyarakat seperti kenapa data kita lambat, kenapa informasi sulit didapat, itu karena sekarang kita berada di rimba aplikasi. Sehingga pedoman proses pengintegrasian itu memang sangat diperlukan,” ujarnya.

Rapat koordinasi juga dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang menyampaikan progres capaiannya.(hab)

MIXADVERT JASAPRO