Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

JagatBisnis.com –  Dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector, Bea Cukai terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat. Diantaranya adalah minuman keras (miras) yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang konsumsi dan peredarannya perlu diawasi, karena dapat merugikan kesehatan dan/atau merusak lingkungan.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai berhasil mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai dan Ambon. Pada Rabu (24/02) dinihari, petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 882 botol miras ilegal di daerah Purnama, Kota Dumai.

“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut. Di lokasi kejadian, ditemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang mengangkut miras berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dan disembunyikan dibalik terpal plastik,” papar Fuad Fauzi, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Semarang dan Makassar

Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp 838.000.000, dan kerugian negara mencapai Rp1,5 milyar. Saat ini telah diamankan tiga orang pelaku pemilik miras ilegal, serta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Fuad menambahkan, “pelaku diduga melanggar pasal pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.”

Sementara itu, Bea Cukai Ambon menindak salah satu tempat hiburan malam, yang diduga tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), dan didapati menjual miras.

Baca Juga :   Bea Cukai Langsa Siap Dukung Program PEN dengan Lepas Ekspor Perdana

“Pada operasi kali ini, petugas Bea Cukai Ambon mengamankan 13 botol miras dengan pita cukai, bersama pemilik tempat hiburan malam, untuk diproses lebih lanjut,” papar Saut Mulia, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon.

Harapan selanjutnya, peredaran miras ilegal di Indonesia dapat ditekan dan kepatuhan pemilik usaha/tempat penjualan BKC dapat terus meningkat, serta masyarakat terus turut andil dalam menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal.(srv)

MIXADVERT JASAPRO