Setelah itu Kapolri menginstruksikan supaya Bripka CS dihentikan dengan cara tidak segan( PTDH) dan diproses kejahatan.
Kapolri pula memerintahkan supaya barisan Polri proaktif melindungi sinergitas TNI- Polri yang selama ini sudah tersadar dan meningkatkannya melalui kegiatan pembedahan terstruktur, keimanan, olah badan bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Barisan pula dimohon untuk memperketat cara sanggam gunakan senjata api dinas untuk anggota Polri.
” Memperketat cara sanggam gunakan senjata api dinas yang cuma diperuntukkan untuk anggota Polri yang penuhi syarat dan tidak bermasalah dan lalu memperketat pengawasan dan pengaturan dalam penggunaannya,” tutur Kapolri dalam Pesan Telegram itu.
Setelah itu untuk semua barisan Kasatwil dan Propam supaya berkoordinasi dengan Satuan Tentara Nasional Indonesia(TNI) setempat dan POM Tentara Nasional Indonesia(TNI) untuk mengestimasi dan menuntaskan bentrokan atau kasus anggota Polri dan Tentara Nasional Indonesia(TNI) dengan cara kilat, tepat, berakhir dan berkeadilan.
Discussion about this post