Puluhan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi pelecehan seksual

JagatBisnis.com –  Barisan Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatra Barat membekuk seorang laki- laki, Yuhendri( 53 tahun). Beliau diduga ialah pelaku prostitusi kepada puluhan anak di dasar baya.

Bagi Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Ajun Komisaris Polisi Ardiansyah Rolindo Saputra, yang berhubungan dibekuk di rumah kerabat angkatnya di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa, 23 Februari 2021, sekira jam 14. 00 Wib.

Ardiansyah meneruskan, permasalahan ini bocor setelah grupnya menyambut informasi dari orang berumur salah satu korban pada Jumat, 20 Februari 2021.

Korban bernama samaran RV( 13 tahun) mengalami tindakan prostitusi, di posisi pemancingan yang terletak di Akhir Tanjung, Nagari Bengawan Pinang, Kenagarian Bera, Jumat dini hari lalu. Tidak hanya dicabuli, korban pada durasi itu pula luang dituntut untuk minum minuman keras jenis arak.

Baca Juga :   Anggota Komisi DPR: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Kebiri

“ Peristiwa prostitusi ini Jumat dini hari kemarin. Korban dibawa pelaku berangkat memancing. Setelah hingga di posisi pemancingan, pelaku memforsir korban minum arak. Korban luang menolak walaupun akhirnya pula luang minum arak. Karena sudah dini hari, keletihan dan di dasar akibat arak, korban lalu tertidur. Di saat korban tertidur seperti itu, pelaku melakukan prostitusi,” tutur Ardiansyah, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga :   Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Istri di Sulbar Usir Suami

Saat dicabuli, tutur Ardiansyah, korban tersadar dan berupaya mengelak. Walaupun korban meminta pelaku untuk tidak melakukan aksi itu, tetapi pelaku tetap memforsir sampai menyebabkan celana korban sobek. Melihat terdapat tindakan antipati dan perlawanan dari korbannya, pelaku setelah itu memutuskan untuk membawakan korban kembali ke rumahnya.

“ Merasa tak suka dengan aksi pelaku, paginya korban yang didampingi oleh ibu dan bapaknya menghadiri Pos Yanmas Polres Padang Pariaman. Mereka melaporkan aksi pelaku dan meminta untuk di cara dengan cara hukum,” ucap Ardiansyah.

Pada interogator, tidak hanya membenarkan aksi asusila kepada korban RV, pelaku pula membenarkan jika selama ini aksi asusila itu sering beliau jalani. Pada umumnya korbannya merupakan anak di dasar baya, dengan umur 13 hingga 14 tahun. Sudah terdapat sekitar 30 anak di dasar baya yang jadi korban aksi pelaku.

Baca Juga :   7 Anak Korban Pencabulan di Kota Malang, Polisi: Saya Pastikan Tidak Ada yang Hamil

“ Pengakuannya pada kita, selama ini kurang lebih terdapat 30 anak di dasar baya yang dicabuli. Jumlah itu yang seingat pelaku saja. Dapat jadi, korban lebih banyak dari itu. Kita sedang dalami permasalahan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan,” Saat ini, pelaku dan sejumlah fakta sudah kita amankan di Mapolres Padang Pariaman.” (ser)

MIXADVERT JASAPRO