Ini Kewajiban Pengusaha Minuman Beralkohol Sebagai Pemilik Izin NPPBKC

JagatBisnis.com –  Bea Cukai melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa  terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin NPPBKC.

Sebelum diterbitkannya ijin berupa NPPBKC, ada beberapa persyaratan terkait lokasi tempat penjualan yang harus dipenuhi, diantaranya dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin. Juga, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Baca Juga :   Penerbangan Internasional Makin Menggeliat, Bea Cukai Tegaskan Kembali Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang

“Ketentuan perijinan tersebut diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelas Syarif, pada Rabu (24/02).

Hal ini, lanjut Syarif, sebagaimana telah dilakukan Bea Cukai Kupang dalam melakukan pemeriksaan lokasi pada Toko Berkat di daerah Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Kamis (21/01) lalu.

 

Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai. “Pengusaha wajib melakukan pembukuan, pencatatan, pengangkutan, dan adapat mealkukan kses aplikasi cukai online atas kepemilikan NPPBKC,” sebut Syarif.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi dan Fasilitasi Ekspor

Kegiatan asistensi dan sosialisasi juga telah dilakukan Bea Cukai Pantoloan kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha yang memiliki izin NPPBKC, pada Kamis (04/02).
“Dengan adanya asistensi dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para Pengusaha miras dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24.

Baca Juga :   Pacu Ekspor, Bea Cukai Rangkul Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha

“Penyalur dan tempat penjualan eceran wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berlaku NPPBKC habis, yaitu lima tahun,” kata Syarif.

Syarif menyampaikan, perpanjangan izin NPPBKC ini sebagaimana yang telah dilakukan Bea Cukai Jambi terhadap salah satu pengusaha tempat penjualan eceran berupa minuman beralkohol, pada Rabu (03/02) lalu.

“Diharapkan dengan adanya rangkaian kegiatan asistensi langsung kepada pengguna jasa, dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan usaha khususnya di bidang cukai,” harap Syarif. (srv)

MIXADVERT JASAPRO