Ekbis  

Aturan Baru Soal Pemberian Pesangon pada Karyawan Terkena PHK

Ilustrasi Pesangon Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Sejumlah ketentuan anak Omnibus Law UU Membuat Kegiatan telah beres. Salah satunya pertanyaan pemberian pesangon pada pekerja yang jadi korban pemutusan ikatan kegiatan (PHK).

Determinasi ini dilansir dalam Peraturan Penguasa( PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Akad Kegiatan Durasi Khusus, Ganti Energi, Durasi Kegiatan dan Durasi Rehat, dan Pemutusan Ikatan Kegiatan. Dalam determinasi ini, pesangon dapat dibayarkan setengah ataupun 50 persen dari determinasi sepatutnya. Determinasi ini diatur dalam bagian kedua tentang hak dampak pemutusan ikatan kegiatan.

” Dalam perihal terjadi pemutusan ikatan kegiatan, pengusaha harus melunasi uang pesangon dan atau ataupun uang apresiasi era kegiatan, dan uang penukaran hak yang sepatutnya diperoleh,” demikian suara artikel 40 bagian( 1) yang menjelaskan peranan pesangon yang diiringi rinciannya pada bagian( 2).

Baca Juga :   UU Cipta Kerja, Kepentingan Siapa?

Dalam artikel berikutnya, terdapat determinasi pembayaran uang pesangon sebesar 0, 5 kali ataupun setengah dari determinasi artikel 40 itu. Selanjutnya kriterianya yang dihimpun dalam sebagian artikel berikutnya:

1. Dalam perihal terjadi pengambilalihan industri yang menyebabkan terbentuknya pergantian syarat kegiatan dan pekerja atau pegawai tidak mau meneruskan ikatan kegiatan, pengusaha bisa melakukan PHK.

Baca Juga :   Selama Pandemi Covid-19, Ada72.983 Pekerja Kena PHK

2. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan kemampuan yang diakibatkan industri mengalami kehilangan.

3. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan industri tutup yang diakibatkan industri mengalami kehilangan dengan cara lalu menembus selama 2 tahun ataupun mengalami kehilangan tidak dengan cara lalu menembus selama 2 tahun.

4. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan industri tutup yang diakibatkan kondisi memforsir( force majuere).

5. Pengusaha melakukan PHK kepada pekerja karena alasan kondisi memforsir( force majeure) yang tidak menyebabkan industri tutup.( Untuk determinasi ini pesangon sebesar 0, 75 persen kali determinasi artikel 40 bagian( 20)).

Baca Juga :   Perusahaan Harus Atur Strategi Cegah PHK

6. Pengusaha melakukan PHK karena alasan industri dalam kondisi janji peranan pembayaran pinjaman yang diakibatkan industri mengalami kehilangan.

7. PHK karena alasan industri ambruk.

8. Pengusaha melakukan PHK karena alasan melakukan pelanggaran determinasi yang diatur dalam akad kegiatan, peraturan industri, ataupun akad kegiatan bersama dan sebelumnya telah diserahkan pesan peringatan awal, kedua dan ketiga dengan cara beruntun. (ser)

MIXADVERT JASAPRO