12 Selebgram Ini Didenda Rp100 Ribu karena Langgar Prokes

Selebram pelanggar protokol kesehatan saat dipanggil menghadap di Pemkab Gowa

JagatBisnis.com – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melalui Kepala Satuan Polisi Pelindung Praja( Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro, memberikan kompensasi administrasi pada 12 selebgram yang terjebak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Harus Masker dan Aplikasi Aturan Kesehatan.

” 12 yang kita panggil, seluruh muncul. Kita sebagai penegak Perda di Gowa, pasti kita melakukan( uji) Swab dan telah diadakan aparat kesehatan, tetapi seluruhnya telah melakukan tanpa dimohon dengan membuat fakta pesan keterangan. Tidak hanya itu, kita pula pakai ganjaran administrasi sebesar Rp100 ribu per orang,” tutur Alimuddin Tiro, Senin, 22 Februari 2021.

Ia mengatakan kalau ganjaran berbentuk kompensasi itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda. Belasan selebgram itu videonya viral di alat sosial sebagian hari lalu, yang posisi pengumpulan film itu terletak di salah satu hotel darmawisata alam Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Film itu dianggap melanggar aturan kesehatan.

Baca Juga :   Langgar Prokes, Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta

Belasan selebgram itu, ialah Wayan Bagus, Fadel Austyn, Anggu Bidadari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty( pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Cantik Annisa, Angga Muliyadi dan Baginda Ramadhan.

Ahli ucapan Tim Gabungan Kewajiban Penindakan COVID- 19 Kabupaten Gowa, dokter. Gaffar, mengatakan kedatangan selebgram di tengah warga saat ini memang amat mempengaruhi, alhasil apapun aksi mereka, otomatis akan diketahui oleh khalayak di alat sosial.

Baca Juga :   Objek Wisata dan Restoran di Jawa Tengah yang Abaikan Prokes akan Disanksi

” Yang butuh diketahui merupakan mereka selebgram yang apapun dilakukan tentu mudah diketahui oleh khalayak. Jadi, apapun konteksnya saat itu, kita memiliki Perda, alhasil terdapat akibat terkait apa yang terjadi,” ucapnya.

Gaffar pula berambisi supaya kedatangan golongan selebgram dapat memainkan kedudukan dalam mengedukasi warga terkait berartinya melawan COVID- 19 dengan cara mempraktikkan aturan kesehatan.

” Kita berambisi selebgram dapat mengedukasi warga dan menghormati apa yang dilakukan Pemkab Gowa, spesialnya dalam menghalau laju penjangkitan COVID- 19 dengan cara melaksanakan aturan kesehatan,” harapnya.

Adhy Basto, salah seorang selebgram, pada peluang itu menyampaikan permohonan maafnya. Ia berikrar tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga :   Cegah Gelombang Ketiga Covid-19 dengan Disiplin Prokes

” Ini jadi pelajaran yang besar untuk kita, karena pada dasarnya kedatangan kita jujur dan ikhlas untuk meminta maaf pada semua susunan warga dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat penerapan kegiatan itu,” ucapnya.

Adhy pula melaporkan kesediaannya akan turut mengedukasi warga dalam penguatan Prokes untuk menghindari penjangkitan COVID- 19.

” Insya Allah, ini tidak terulang lagi, dan kita akan turut berfungsi dalam memberikan bimbingan kalau Prokes merupakan akhir cengkal dalam menghindari penjangkitan COVID- 19,” pungkasnya.

Pertemuan ini ikut dihadiri Kapolsek Tinggimoncong, Danramil Tinggimoncong dan barisan Satpol PP Kabupaten Gowa. (ser)

MIXADVERT JASAPRO