Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, “penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuatan barang dari FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan dengan speedboat penumpang. Dan total nilai barang ditaksir mencapai sekitar 1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414.000.000.”
Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil meringkus lebih dari 128.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan berawal dari kegiatan operasi pengawasan rutin ke perusahan jasa titipan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di daerah Kepanjen.
Discussion about this post