Bea Cukai Kembali Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dari luar kawasan pabean yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan rokok dan miras ilegal, juga barang elektronik tanpa dokumen pabean di daerah Batam, Malang dan Kudus.

Pada Senin (8/2) satuan tugas patroli laut KPU Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan barang elektronik dan rokok ilegal. Barang-barang ilegal ini ditemukan di dinding dan di bawah lantai speedboat penumpang SB. Rahmat Jaya 09.

Dari hasil penindakan ditemukan, 713 slop rokok tanpa pita cukai merek HMIND yang tidak dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol miras berbagai merek tanpa pita cukai, dan 418 unit alat elektronik berupa ponsel, laptop dan aksesorisnya, dan komputer berbagai merek dan jenis.

Baca Juga :   Bea Cukai Gencarkan Diseminasi Bahaya Rokok Ilegal Hingga Ujung Timur Pulau Jawa

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, “penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuatan barang dari FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan dengan speedboat penumpang. Dan total nilai barang ditaksir mencapai sekitar 1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414.000.000.”

Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil meringkus lebih dari 128.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan berawal dari kegiatan operasi pengawasan rutin ke perusahan jasa titipan di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di daerah Kepanjen.

Baca Juga :   Bea Cukai Konsisten Berikan Pembinaan UMKM Untuk Go Internasional

“Dari hasil pemeriksaan terhadap KALOG Kepanjen, didapati beberapa paket berisi rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tujuan stasiun Pasar Senen, Jakarta, dengan modus deskripsi barang adalah makanan burung dengan cap stiker. Dan atas hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penindakan, juga barang bukti saat ini diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Souvenir Yustianto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II.

Souvenir mengungkapkan bahwa penindakan ini memiliki total perkiraan nilai barang sebesar Rp130.560.000, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp67.200.000 dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dengan terus melakukan penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Malang, serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Souvenir.

Baca Juga :   Nilai Ekspor Naik, Upaya Dorong Ekspor oleh Bea Cukai Tak Kenal Kata Surut

Selain itu, berdasarkan analisis intelijen, tim gabungan Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan rencana peredaran 448.000 batang rokok ilegal jenis SKM. Potensi kerugian negara mencapai Rp 300.303.360, dari total nilai barang yang diperkirakan sebesar Rp 456.960.000.

“Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya ditemukan merek ABS BOLD dan merek HIMA BLACK. Kedua merk tersebut dilekati pita cukai palsu jenis SKT,” papar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang didapati membongkar rokok ilegal di sebuah rumah di Demak pada Kamis (18/02). Petugas pun kemudian memeriksa rumah yang ternyata digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Saat ini seluruh barang bukti dan dua orang yang terlibat diamankan oleh tim gabungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (srv)

MIXADVERT JASAPRO