Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya Direhabilitasi

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur merehabilitasi MSK( 15) seorang anak muda wanita yang jadi terdakwa dampak menusuk seorang laki- laki ND( 48) kala akan diperkosa untuk kedua kalinya.

” Saat ini MSK sudah diamankan dan di rehabilitasi di Gedung Rehabilitasi Sosial Anak Yang Membutuhkan Proteksi Spesial( BRSAMPK) untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan bagian PPA Polda NTT dan Polres TTS,” tutur Kabid Humas Polda NTT Kombes Angket Rishian Krisna B di Gelinggang, Jumat (19/2/2021).

Krisna mengatakan kalau MSK yang ialah seorang anak muda itu tak ditahan atas perbuatannya, tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak mau terdapat bermain juri sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.

Krisna menambahkan tidak hanya itu rehabilitasi yang dilakukan pada MSK dilakukan sebagai sesuatu cara dalam usaha investigasi atas permasalahan itu dengan memajukan prinsip- prinsip proteksi HAM.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Bos Parkir Ilegal di Bogor

Apalagi terdakwa masih berumur 15 tahun dan berkedudukan anak. Beliau mengatakan kalau penindakannya tetap wajib didasarkan pada UU proteksi anak dan uu sistem peradilan kejahatan anak, salah satunya penangkisan dari penahanan, penangkapan atau bui,” imbuh ia.

Selama era rehabilitasi untuk mengembalikan ilmu jiwa terdakwa itu, polisi pula berusaha mengecek terdakwa untuk mencari karena dampak dari peristiwa itu.

” MSK berterus terang sempat disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu,” tutur Krisna sesuai hasil pengecekan sementara.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara( TTU) itu menjelaskan kalau sesuai berantai peristiwa semacam yang dikisahkan oleh pelaku pada Rabu( 10 atau 2) lalu sekitar jam 13. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) korban mengarah ke rumah terdakwa untuk membeli minuman keras( laru putih).

Baca Juga :   3 Anak dan 2 Orang Staff Tewas Usai Ditikam oleh Remaja

Pada saat itu korban ND luang mengajak terdakwa untuk bertemu di tepi tepi laut yang jaraknya 20 meter dari tempat peristiwa peristiwa, Pelakupun menyepakati dan berangkat menjajaki korban dengan membuat sebilah pisau dan golok tetapi saat itu pisau ditaruh oleh terdakwa di kantong balik celana terdakwa.

” Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban menunggu terdakwa. Bagi pengakuan terdakwa, keduanya luang ikatan badan sebesar satu kali saat pertemuan itu,” ucap Kabid Humas.

Sebagian saat setelah itu usai berkaitan badan, korban juga mengajak lagi terdakwa untuk melakukan ikatan badan. Tetapi terdakwa tidak ingin dan saat itu korban memforsir terdakwa alhasil terdakwa langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan oleh terdakwa di kantong balik celana terdakwa.

Baca Juga :   Selama 3 Hari, Pengusaha di Depok Disekap dan Dianiaya

” Usai ditikam, terdakwa meninggalkan korban yang sudah ditusuk itu,” ucap Krisna.

Atas peristiwa itu, Krisna mengatakan kalau artikel yang disangkakan pada terdakwa MKS ialah Artikel 338 KUHP( 15 tahun bui) sub Artikel 351( 3) KUHP( 7 tahun bui) merujuk pada Artikel 81( 2) UU Nomor. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Kejahatan Anak yang mengatakan kejahatan bui yang bisa dijatuhkan pada anak sangat lama 1 atau 2 dari era ganjaran orang berusia.

” Jadi interogator tidak cuma melakukan cara investigasi berdasarkan KUHP semata, tetapi pula mencermati dan melaksanakan UU tentang proteksi anak dan UU tentang Sistem Peradilan Kejahatan Anak,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO