UU ITE Banyak Pasal Karet Timbul Kecemasan

JagatBisnis.com –  Filosofi dan tujuan pembuatan UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik (ITE), walaupun dikembalikan sesuai hasrat dini pembentukannya.

” Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE butuh dikembalikan pada hasrat dini pembentukannya ialah membenarkan bisnis elektronik ataupun e- commerce berjalan dengan bagus, setelah itu hak- hak konsumen pula aman,” ucap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dibuatnya UU ITE merupakan untuk melindungi ruang digital Indonesia supaya bersih, segar, beretika, dan dapat digunakan dengan cara produktif.

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Segera Revisi UU ITE

Tetapi, ia memperhitungkan dalam penerapannya UU ITE malah memunculkan rasa ketidakadilan begitu juga yang di sampaikan oleh Kepala negara Joko Widodo.

” Aku menyambut bagus usulan Kepala negara untuk merevisi UU ITE karena banyak artikel karet dan tidak berkeadilan dan pelaksanaannya kerap memanen anti dan memunculkan kegamangan dan keresahan di tengah warga,” tuturnya.

Baca Juga :   Kemenkominfo: Konten Dihapus Jika Langgar UU ITE

Baginya keberadaan UU ITE selama ini kerap digunakan untuk memerangkap orang ataupun kelompok warga bila saja atas alasan yang individual. Pelaksanaannya juga mengarah dijadikan perlengkapan mengunci mulut energi kritis dari warga yang berlainan opini.

” Alhasil penguatan hukum UU ITE selama ini memunculkan kebingungan kegamangan dan keresahan di tengah warga dalam menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.

Sejumlah artikel karet dalam UU ITE, tutur ia pula multitafsir dan lebih kerap diinterpretasikan dengan cara sepihak.

Baca Juga :   Pemerintah Revisi 4 Pasal Karet UU ITE

Pasal- pasal itu berpotensi digunakan untuk melaporkan ataupun silih memberi tahu dan lebih dikenal dengan sebutan” mengkriminalisasikan” dengan menggunakan UU ITE.

Oleh karena itu, tutur ia, hasil perbaikan UU ITE dalam pelaksanaannya esok jangan lagi membuat rasa takut dan kegamangan dan tidak memanen anti di warga.

” Prinsip menjunjung besar rasa kesamarataan untuk warga untuk menjamin independensi menyampaikan opini wajib jadi angka yang dikedepankan,” tutupnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO