Terkait soal Vaksinasi Crazy Rich Helena Lim, Ombudsman Panggil Dinkes DKI

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho

JagatBisnis.com –  Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu memrogramkan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti terkait pemberian vaksin pada Helena Lim.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Konsisten P Nugroho mengatakan pemanggilan untuk dimintai keterangan dilaksanakan dengan cara daring.

” Sepanjang ini Sekretaris Dinas Kesehatan DKI sudah melaporkan ok( iya) muncul, belum terdapat rencana pembatalan,” tutur Konsisten.

Konsisten menjelaskan, grupnya mengajukan sejumlah persoalan terkait dengan aturan mengurus vaksinasi di Jakarta sesuai dengan Peraturan Meteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Logistik Vaksin dan Penerapan Vaksinasi dalam bagan Penyelesaian Endemi COVID- 19.

Sebagian perihal yang digali oleh Ombudsman dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ialah mulai dari cara pemograman vaksinasi( kesiapan alat infrastruktur, SDM dan sistem).

Baca Juga :   Percepat Herd Immunity, Reckitt Indonesia Adakan Pusat Vaksinasi Massal Bagi Masyarakat Umum dan Karyawan

Setelah itu, cara konfirmasi informasi dan otorisasi di setiap cara untuk mengestimasi kemampuan dugaan vaksin tidak diperoleh oleh yang berkuasa.

” Karena ini pula untuk koreksi untuk aturan mengurus vaksinasi di Jakarta di langkah II berikutnya,” tutur Konsisten.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya telah mengirimkan ajakan pemanggilan pada Dinas Kesehatan DKI pada Senin (15/2/2021).

Ombudsman memanggil Kadinkes DKI terkait peristiwa vaksin untuk Helena Lim, melalui metode pengecekan atas prakarsa sendiri( own motion investigation) tanpa menunggu informasi dari warga.

Bagi Konsisten, pengecekan itu bukan sekedar untuk mencari kekeliruan, tetapi lebih tertuju pada usaha koreksi yang butuh dilakukan jika terdapat antara dalam database dan metode penyaluran vaksin sesuai dengan determinasi.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Menurun, Jangan Bikin Lengah

” Karena jika cuma pemidanaan pelaku tetapi sistemnya tidak diperbaiki, kita takut di kebocoran langkah selanjutnya lebih besar,” ucap Konsisten.

Ombudsman melihat dalam permasalahan itu terdapat 2 kemampuan pelanggaran ataupun kekeliruan yang terjadi sampai vaksinasi diserahkan pada Helena Lim.

Kemampuan kekeliruan awal, ialah sistem vaksinasi belum lumayan baik untuk menghindari antara kekeliruan informasi.

” Kedua, terdapat orang per orang yang menggunakan antara kelemahan sistem itu,” tutur Konsisten.

Helena Lim ialah sosialita yang marak dibahas karena mendapatkan vaksin COVID- 19 free bagian daya kesehatan. Helena yang pula selebgram itu ialah penggemar supercar McLaren 570S Spider.

Film cara vaksinasi Helena yang diunggahnya pula viral di alat sosial mengenang hingga saat ini daya kesehatan belum beres diberi vaksin.

Baca Juga :   JK: Pentingnya Vaksinasi dan Pemulihan Daya Beli Masyarakat

Tetapi demikian, dituturkan kalau Helena Lim mendapatkan vaksin COVID- 19 karena membuat keterangan bertugas di Apotik Dunia.

Merujuk peraturan Departemen Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin pada daya kesehatan mencakup dokter, pemeliharaan, suster, daya kesehatan yang lain termasuk karyawan apotik.

Merujuk pada Undang- undang nomor 36 tahun 2014 tentang Daya Kesehatan, pemilik apotik di artikel 11 masuk dalam jenis daya kesehatan.

Dalam cara vaksinasi itu, 4 orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui ialah keluarga pemilik Apotik Dunia. Pemberian vaksin pada keluarga pemilik apotik dan Helena Lim ini juga telah masuk ranah pelacakan Kepolisian. (ser)

MIXADVERT JASAPRO