Belasan Kakatua dan Lutung di Jual di Medsos, Tiga Tersangka Diamankan Petugas

JagatBisnis.com – Kepolisian Wilayah Jawa Timur sukses memecahkan aplikasi jual beli binatang sangat jarang dan dilindungi yang dipromosikan dengan cara online melalui Facebook( FB). Satu terdakwa, NR( 26 tahun), diamankan di Sidoarjo, dan 2 terdakwa lain yang ialah suami- istri, VPE( 29) dan NK( 21), dibekuk di Kota Kediri.

Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, permasalahan itu berasal kala personel Subdirektorat IV atau Perbuatan Kejahatan Khusus menyambut informasi terdapatnya jual- beli binatang sangat jarang yang dipromosikan melalui FB pada Minggu, 31 Januari 2021. Jual beli binatang sangat jarang itu di- posting terdakwa NR di akun@zeinzein.

Aparat setelah itu berkoordinasi dengan Gedung Besar Pelestarian Pangkal Energi Alam( BBKSDA) Jatim pertanyaan bukti postingan itu. Dipimpin Kepala Subdit IV atau Tipidter AKBP Jimmy Tana, tim beranjak melakukan pelacakan ke rumah pemilik akun, NR, di Desa Mengerkah, Dusun Suko, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin dini hari, 31 Januari 2021.

Baca Juga :   Mengaku Petugas PLN, Berlian Senilai Rp1 Miliar Raib

Informasi itu ternyata betul. Di rumah NR, ditemukan sekurang- kurangnya 15 akhir kukila Kakatua Maluku tersembunyi di dalam jebakan. Saat diinterogasi, NR ternyata tidak mendapat akta yang legal atas kepemilikan belasan Kakatua itu. Karena ditemukan fakta kokoh terbentuknya pelanggaran, NR juga dibekuk lalu diresmikan terdakwa dan ditahan.

Sejumlah benda fakta, termasuk 15 akhir Kakatua Maluku, pula disita.” NR bersama benda fakta 2 jebakan besi, sebuah kandang ram besi, 30 buah paralon bekas tempat binatang, 14 buah bakul plastik bekas tempat binatang, sampai satu bagian hp Iphone 6s Plus warna silver dibawa ke Polda Jatim untuk cara lebih lanjut,” tutur Kombes Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga :   Sadis, Pria di Tangerang Gorok Balita

Kepala Subdit IV atau Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Nata menjelaskan, dari penahanan NR, grupnya melakukan pengembangan. Hasilnya, 2 terdakwa yang lain yang ialah pasutri, VPE dan NK, dibekuk di rumah mereka di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Madrasah, Kota Kediri, pada Senin, 8 Februari 2021.

Di rumah mereka, polisi menemukan binatang dilindungi berbentuk seekor Elang Brontok( Spizaetus Cirrhatus) dan 8 akhir Lutung Budeng( Trachypithecus Auratus). VPE dan NK ditemukan setelah polisi menelusuri postingan jual beli binatang sangat jarang yang ditawarkan di sebuah akun FB bernama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

” Modus operandi terdakwa yang ini( VPE dan NK) merupakan menjaga dan menjual binatang dilindungi, kita temui Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui alat online Facebook menggunakan julukan akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara binatang diposting,” tutur Jimmy.

Baca Juga :   Kasus Pencurian Rumah Mewah, Pekerja dan Mandor Dibebaskan

Pada interogator, ketiga terdakwa berterus terang berfungsi sebagai penadah, membeli satwa- satwa sangat jarang dari orang lain lalu dijual lagi. Satwa- satwa sangat jarang yang mereka jaga dihargai sangat ekonomis Rp2 juta.” Jualnya bervariatif, mulai Rp2 juta, terdapat yang Rp8 juta, sangat mahal itu Elang Brontok hingga Rp50 juta,” dempak Jimmy.

Kepala BBKSDA Jatim Wilayah 2, RM. Wiwied Widodo, menyesalkan terdapatnya pihak yang menjaga dan menjual binatang sangat jarang dan dilindungi. Apalagi, populasi satwa- satwa yang dijual terdakwa saat ini betul- betul sedikit, paling utama Elang Brontok.” Elang Brontok ini terdapat di Sulawesi dan Jawa, beberapa besar di Ponorogo dan sekelilingnya,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO