10 Provinsi Sudah Terapkan Tilang Elektronik pada 17 Maret

sistem tilang elektronik

JagatBisnis.com –  Korps Lalu Rute( Korlantas) Polri beranjak kilat menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mematok 10 Polda wajib dapat melayani sistem tilang elektronik ataupun electronic traffic law enforcment( ETLE) dalam 100 hari kegiatan ke depan.

Ketua Pendaftaran dan Pengenalan( Regident) Korlantas Polri Brigjen Angket Yusuf mengatakan, grupnya akan me- launching sistem ETLE di 10 Polda pada 17 Maret 2021 mendatang.

Bagi ia, rencana ini sebenarnya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. Bermukim menunggu prasarana dari masing- masing barisan Polda.“ Sebagai langkah dini launching ETLE di 10 Polda rencananya bertepatan pada 17 Maret 2021,” tutur Yusuf dalam keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga :   Januari 2022, Tilang Elektronik di Sulteng Mulai Diterapkan

Bagi ia, 10 Polda itu merupakan Polda Metro Berhasil, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau. Setelah itu Polda Jambi, Sumatera Barat, Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.“ Kita berambisi launching esok berjalan mudah,” kata mantan Ketua Lalu Rute Polda Metro Berhasil Ini.

Baca Juga :   Ini Klarifikasi Pemuda yang Ditilang di Depan Dealer

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya mematok 10 Polda di Indonesia, wajib dapat melayani tilang elektronik( ETLE) dalam 100 hari kegiatan ke depan. Sigit mengatakan, terkait dengan program itu, ia telah berkoordinasi dengan barisan Korlantas untuk mewujudkan alat dan infrastruktur cagak.

Baca Juga :   Catat, Ini 41 Titik ETLE yang Aktif di DKI Jakarta dan Sekitarnya

” Di tingkatan Polda, dalam durasi 100 hari ini aku sudah meminta pada Ayah Kakorlantas untuk segera meningkatkan masalah tilang elektronik yang lazim diucap dengan ETLE,” tutur Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021.

Mantan Kapolda Banten ini pula meminta semua Polres di wilayah untuk tingkatkan pelayanan khalayak dengan cara daring. (ser)

MIXADVERT JASAPRO