Semua kegiatan yang diizinkan bekerja wajib dalam kapasitas maksimal 50 persen dan melaksanakan aturan kesehatan dengan kencang dan ingatkan sesama untuk senantiasa mempraktikkan aturan kesehatan.
” Pemprov DKI Jakarta pula masih membuka peluang untuk warga memberi dengan sesama yang menginginkan dorongan karena terdampak endemi COVID- 19 dalam program Kerja sama Sosial Bernilai Besar ataupun KSBB,” tuturnya. (ser)
Discussion about this post